RCCB atau Residual Current Circuit Breaker adalah alat yang fungsinya memutus aliran listrik secara otomatis jika ada aliran listrik jala-jala yang bocor ke luar dari kabel yang seharusnya. Penyebab utama aliran listrik bocor dalam hal ini adalah kalau ada kabel listrik yang terpegang oleh seseorang, atau ada hubung singkat dalam suatu peralatan listrik. Aliran bocor semacam ini berbahaya, karena kalau arus listrik dari jala-jala melewati seseorang dapat mematikan, sedangkan kalau ada aliran bocor pada perangkat, hal ini dapat menyebabkan kebakaran.
Daftar Isi
GPAS (Gawai Proteksi Arus Sisa)
RCCB ini menurut istilah resmi di Indonesia disebut sebagai Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS), menurut dokumen SNI 0225:2011 (Persyaratan Umum Instalasi Listrik PUIL 2011). Nama lainnya adalah Sakelar Pemutus Arus Sisa (SPAS), menurut dokumen PUIL 2000.
Perangkat dengan fungsi serupa dengan GPAS adalah sebagai berikut
- RCD (Residual Current Device)
- ELCB (Earth Leakage Circuit Breaker)
- RCBO (RCCB with Over current protection).
MCB (Miniature Circuit Breaker) atau sekring juga berfungsi membatasi arus, namun tidak dapat menggantikan peranan GPAS. Arus bocor yang terjadi kalau kabel terpegang manusia relatif kecil dibandingkan batas arus pada MCB. Arus AC dari jala-jala sebesar 30 mA sudah cukup untuk mengganggu fungsi jantung pada manusia [http://web.physics.ucsb.edu/~phys13CH/electrical_safety.pdf] sedangkan pembatasan arus di MCB ordenya adalah dalam satuan ampere. Jadi adanya arus bocor ini tidak akan menyebabkan MCB/sekring turun, namun sudah dapat membahayakan. Jadi pada instalasi listrik, diperlukan MCB dan GPAS secara bersama-sama.
(Catatan: 1 ampere sama dengan 1000 mili ampere)
GPAS ini penting untuk keselamatan pengguna, namun demikian pemasangan GPAS di Indonesia tidak wajib. Berikut ini beberapa negara yang mewajibkan pemasangan GPAS [sumber]:
- Australia
- Austria
- Belgia
- Brazil
- Jerman
- India
- Italia
- Selandia Baru
- Amerika Serikat
- Norwegia
- Afrika Selatan
- Turki
- Inggris
Walaupun tidak wajib, menurut saya sebaiknya GPAS ini dipasang di setiap rumah / kantor yang mampu, mengingat resiko listrik cukup besar. Harga GPAS ini di Indonesia antara Rp 100 ribu sampai Rp 700 ribu, tergantung merek, jumlah fasa, dan arus maksimum. Merek harga atas di antaranya adalah Schneider, sedangkan yang lebih murah seperti Hager.
Untuk penggunaan rumahan, biasanya dipakai batas arus 30 mA, sedangkan untuk pabrik/kantor yang besar, biasanya dipakai batas arus 300 mA. Arus 300 mA ini sudah cukup mematikan, jadi untuk di pabrik/ kantor lebih ke arah mencegah arus pendek penyebab kebakaran.
Schneider Electric DOM16790
Berikut ini foto-foto RCCB merek Schneider yang sempat saya beli untuk dipakai di rumah. Benda ini sukses mendeteksi adanya arus bocor di pompa air saya.
RCCB ini berfungsi sebagai GPAS dengan batas arus bocor 30 mA , dan juga sebagai MCB (miniature circuit breaker) 25 A, jadi barang ini sebenarnya adalah RCBO. Fungsi MCB ini praktis tidak dipakai, karena di rumah arus maksimum adalah 10 A , sesuai dengan kapasitas listrik terpasang 2200 VA, jadi arus di rumah tidak akan melebihi 10 ampere.
Berikut ini contoh Skema pemasangan RCCB [sumber]
RCCB yang sudah terpasang di panel elektrik:
Schneider Electric Easy9 EZ9R34225
EZ9R34225 adalah RCCB model baru dari Schneider. Seri produknya adalah Easy9.
Bahan bacaan tentang RCCB dan ELCB
- Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011)
- http://en.wikipedia.org/wiki/Residual-current_device
- http://en.wikipedia.org/wiki/Earth_leakage_circuit_breaker
- Apa perbedaan antara MCB, MCCB , ELCB dan RCCB
- ucsb.edu – Electrical Safety Information – Physics Department, UCSB Archived 2013-10-23 at the Wayback Machine., 2012-01-09
- Electrical Safety: Systems and Devices
- Schneider Electric: Petunjuk Pemasangan Panel Listrik Rumah
- Schneider Electric: Manual Easy9 RCCB