Dari hasil diskusi dengan staff Kominfo, berikut ini beberapa tips menggunakan handy talkie secara legal di Indonesia:
- Frekuensi yang dipakai ada 2, di rentang 300 MHz dan di 400 MHz. Frekuensi yang dapat dipakai adalah di 350-380 Mhz atau yang 400 an bisa pakai di 405 – 407 MHz
- Perangkat yang dipakai mesti yang sudah lulus sertifikasi, daftar perangkat yang lulus dapat dicek di situs www.postel.go.id
- Perangkat yang digunakan khusus untuk Handy Talkie, jangan menggunakan perangkat untuk amatir radio